Buku lain pada Seri Penguatan Legislatif ini :
1. Legal Drafting Penyusunan Peraturan Daerah – Buku Pegangan untuk DPRD
2. Membina Hubungan dengan Konstituen – Buku Saku untuk DPRD
Tentang LGSP
Local Governance Support Program merupakan program bantuan teknis yang mendukung
tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di Indonesia pada dua sisi, yaitu
pemerintah daerah dan masyarakat. Dukungan kepada pemerintah daerah dimaksudkan agar
pemerintah meningkat kompetensinya dalam melaksanakan tugas-tugas pokok kepemerintahan
di bidang perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi, dan meningkat kemampuannya
dalam memberikan pelayanan yang lebih baik serta mengelola sumber daya. Dukungan kepada
DPRD dan organisasi masyarakat adalah untuk memperkuat kapasitas mereka agar dapat
melakukan peran-peran perwakilan, pengawasan, dan partisipasi masyarakat dalam proses
pengambilan keputusan.
LGSP bekerja di lebih dari 60 kabupaten dan kota di Indonesia di sembilan propinsi: Nanggroe
Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa
Timur, Sulawesi Selatan dan Papua Barat.
Buku ini terwujud berkat bantuan yang diberikan oleh United States Agency for International
Development (USAID) berdasarkan nomor kontrak No. 497-M-00-05-00017-00 dengan RTI
International, melalui pelaksanaan Local Governance Support Program (LGSP) di Indonesia.
Pendapat yang tertuang di dalam laporan ini tidaklah mencerminkan pendapat dari USAID.
Program LGSP dilaksanakan atas kerjasama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Departemen
Dalam Negeri, Departemen Keuangan, pemerintah daerah dan organiasai masyarakat dalam wilayah propinsi target
LGSP. Program LGSP didanai oleh United States Agency for International Development (USAID) dan dilaksanakan
oleh RTI Internasional berkolaborasi dengan International City/County Management Association (ICMA),
Democracy International (DI), Computer Assisted Development Incorporated (CADI) dan the Indonesia Media
Law and Policy Centre (IMLPC). Pelaksanaan Program dimulai pada Tanggal 1 Maret, 2005 dan berakhir Tanggal
30 September, 2009.
Informasi lebih lanjut tentang LGSP hubungi:
LGSP Bursa Efek Jakarta,
Gedung 1, lantai 29
Jl. Jend. Sudirman, kav. 52-53
Dicetak di Indonesia.
Publikasi ini didanai oleh the United States Agency for International Development (USAID). Sebagian atau seluruh
isi buku ini, termasuk ilustrasinya, boleh diperbanyak, direproduksi, atau diubah dengan syarat disebarkan secara
gratis.
Telephone: +62 (21) 515 1755
Fax: +62 (21) 515 1752
Email: lgsp@lgsp.or.id
Website: www.lgsp.or.id
iii
PENGANTAR LEGAL DRAFTING UNTUK DPRD
ABSTRAKSI
Penyusunan kebijakan adalah salah satu fungsi penting DPRD. Untuk menyusun kebijakan
ini anggota dewan memerlukan ketrampilan khusus dalam penyusunannya. Sementara anggota
dewan ketika terpilih pada umumnya tidak berbekal ketrampilan tersebut.
Menyadari hal tersebut maka LGSP menyusun modul untuk fasilitator ini, dengan harapan
para fasilitator yang selama ini bekerja mendampingi DPRD dapat menggunakan modul ini
sebagai petunjuk terstruktur tahap demi tahap sampai para peserta (anggota dewan) memiliki
ketrampilan dalam menjalankan fungsi legislasi, terutama dalam penyusunan Legal Drafting,
ataupun dalam mengkaji kebijakan daerah yang diusulkan oleh eksekutif. Termasuk di
dalamnya ketrampilan menangkap aspirasi masyarakat terkait dengan kebijakan yang tengah
disusun atau dikaji.
Modul ini berisi tahapan dalam proses Legal Drafting, kerangka perundangan-undangan untuk
pemerintah daerah, mekanisme konsultasi publik, dan bagaimana menyusun sebuah naskah
akademik. Modul ini dilengkapi dengan CD yang berisi bahan dan materi pelatihan yang
ditempatkan dalam kantong di belakang buku. Sebagai buku pendamping modul ini adalah
“Legal Drafting: Penyusunan Peraturan Daerah - Buku Pegangan untuk DPRD”. Buku ini
disusun berdasarkan kerjasama LGSP dengan anggota DPRD dan sudah melalui konsultasi
dengan para ahli di bidangnya.
iv
PENGANTAR LEGAL DRAFTING UNTUK DPRD
ABSTRACT
Introduction to Legal Drafting for Local Legislative Councils. A
Facilitators Guide
One of the core functions of DPRDs, Indonesia’s legislative councils that
serve districts and municipalities, is to make laws. In order to draft laws that
are responsive to both citizens’ needs and government regulations, considerable
skills in legal drafting are necessary. LGSP provides assistance and training in
legal drafting methodology. LGSP also helps DPRD members evaluate existing
local regulations and develop their own legislative agendas to bolster the local
regulatory framework that advances reform and public service improvement.
LGSP has developed this manual to improve DPRD legislative drafting capacity
so that local councils will produce local regulations that are better formulated
and easier to implement.
LGSP developed this manual based on its experiences facilitating trainings in
legislative drafting for DPRD members over a two-year period, working with
DPRDs in more than 60 jurisdictions in 8 provinces in Indonesia. LGSP then
asked legal drafting experts to expand upon that experience through a series
of consultations, resulting in this guide.
This manual is intended for facilitators who provide trainings in legal drafting
for DPRD members. It outlines the steps in legal drafting; describes the
regulatory and legal framework for local regulations; explains the mechanism
of public consultations; and, finally, it describes how to produce academic
white papers for consultation with the local executive branch and the public.
The manual is intended for use with the handouts available on the CD that
accompanies this volume. Two sister handbooks complement this guide: Legal
Drafting: Drafting Local Regulations for DPRD Members and Maintaining Good
Relations with Constituents.
v
PENGANTAR LEGAL DRAFTING UNTUK DPRD
ABSTRAKSI ..................................................................................................................................... iii
ABSTRACT....................................................................................................................................... iv
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................... v
DAFTAR BOKS ............................................................................................................................... vi
KATA PENGANTAR....................................................................................................................vii
PENGANTAR MODUL LEGAL DRAFTING UNTUK DPRD ......................................... 1
A. Pengembangan Modul ..................................................................................................... 1
B. Tujuan................................................................................................................................ 1
C. Untuk Siapa Modul Ini Dibuat? ..................................................................................... 1
D. Bagaimana Cara Menggunakan Modul Ini? ................................................................. 2
E. Apa yang Perlu Diperhatikan Ketika Mengadaptasi atau
Menerjemahkan Modul Ini? ............................................................................................. 2
F. Daftar Istilah dan Pengertian ......................................................................................... 4
POKOK BAHASAN I : MENGAWALI PELATIHAN .......................................................... 8
Sesi I-1: Pembukaan.......................................................................................................................... 8
Sesi I-2: Bina Suasana ........................................................................................................................ 8
Sesi I-3: Menyusun Kesepakatan Aturan Main Pelatihan .........................................................10
Sesi I-4: Pengelompokan Tujuan, Harapan dan Kekhawatiran ................................................11
POKOK BAHASAN II: MEMAHAMI HUKUM .....................................................................13
Sesi II-1: Identitas Hukum Nasional .............................................................................................13
Sesi II-2: Hukum-Hukum Masyarakat Sebagai Bagian dari Hukum Tidak Tertulis .............14
POKOK BAHASAN III : PRODUK HUKUM DAERAH, FUNGSI DAN
TUJUANNYA ..................................................................................................................................17
Sesi III-1: Hierarki Perundang-Undangan ....................................................................................17
Sesi III-2: Kebijakan Otonomi Daerah dan Hubungan Pusat Daerah ...................................18
Sesi III-3: Jenis, Fungsi dan Tujuan Produk Hukum Daerah ....................................................20
POKOK BAHASAN IV: PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH.....................................................................23
Sesi IV-1: Pentingnya Partisipasi Warga .......................................................................................23
Sesi IV-2: Pengantar Mekanisme Konsultasi Publik (MKP) .....................................................24
POKOK BAHASAN V : TAHAPAN DAN TEKNIS PENYUSUNAN
PERATURAN DAERAH ..............................................................................................................27
Sesi V-1: Prosedur Penyusunan Peraturan Daerah .....................................................................27
Sesi V-2: Tahapan Penyusunan Peraturan Daerah ......................................................................28
Sesi V-3: Bahasa dan Muatan Kerangka Peraturan Daerah ......................................................30
POKOK BAHASAN VI: PENGANTAR PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK ....32
Sesi VI-1: Pengantar Penyusunan Naskah Akademik ................................................................32
vi
PENGANTAR LEGAL DRAFTING UNTUK DPRD
POKOK BAHASAN VII: PEMBAHASAN RANCANGAN PERDA
DARI EKSEKUTIF ........................................................................................................................34
Sesi VII-1: Tata Cara dan Tahapan Pembahasan PERDA Usulan Eksekutif ........................34
Sesi VII-2: Alasan Sebuah Peraturan Daerah Dibatalkan .........................................................35
POKOK BAHASAN VIII: PRAKTIK PEMBUATAN PERDA
(PROSES LEGAL DRAFTING) .................................................................................................38
Sesi VIII-1: Praktik Penyusunan Naskah Akademik (Studi Kasus) .......................................38
Sesi VIII-2: Praktik Pembahasan Raperda ..................................................................................39
Sesi VIII-3: Praktik Evaluasi Perda .............................................................................................41
POKOK BAHASAN IX: MERANGKUM HASIL PELATIHAN ......................................43
Sesi IX-1: Merangkum Hasil Pelatihan .........................................................................................43
Sesi IX-2. Umpan Balik dan Evaluasi Pelatihan .........................................................................44
Sesi IX-3. Penutupan Pelatihan .....................................................................................................44
Sesi IX-3. Penutupan Pelatihan .....................................................................................................45
DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................................46
vii
PENGANTAR LEGAL DRAFTING UNTUK DPRD
KATA PENGANTAR
Local Governance Support Program (LGSP) merupakan sebuah program bantuan bagi
pemerintah Republik Indonesia yang diberikan oleh United States Agency for International
Development (USAID). Program ini dirancang untuk menunjukkan bahwa melalui sistem
pemerintahan yang terdesentralisasi, masyarakat di daerah dapat mempercepat proses
pembangunan yang demokratis dan meningkatkan kinerja serta transparansi pemerintah dalam
penyediaan pelayanan publik. LGSP memberikan bantuan teknis bagi masyarakat dan
pemerintah daerahnya dengan membantu mereka mencapai tujuan melalui penyusunan prioritas
pembangunan dan penyediaan pelayanan publik secara demokratis. Untuk itu LGSP
bekerjasama dengan mitra-mitra dari pemerintah daerah, DPRD, media dan organisasi
masyarakat, yang tersebar di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatra Utara, Sumatra
Barat, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Papua Barat.
Reformasi desentralisasi Indonesia yang dimulai pada tahun 2001 merupakan perwujudan
dari komitmen Indonesia menuju pemerintahan daerah yang demokratis dan pembangunan
yang berkelanjutan. Dikeluarkannya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menjadi
penanda terbukanya kesempatan luas bagi usaha pembangunan daerah dan bagi partisipasi
warga yang lebih besar dalam pemerintahan. Sejak awal penerapan kebijakan tersebut,
masyarakat dan pemerintah daerah telah menjawab kesempatan tersebut dengan antusias
dan kreativitas yang luar biasa hingga menghasilkan capaian dan inovasi yang luar biasa pula.
Lembaga legislatif di daerah, DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat, mempunyai peranan
yang penting dalam tata kelola pemerintahan. Para anggota DPRD mewakili masyarakat
melalui partai politik, sehingga para anggota ini harus mengatur dirinya agar mengupayakan
demokrasi dan mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan efisien di daerahnya. DPRD
sesuai dengan fungsinya, wajib menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut: Legislasi,
Pengawasan dan Pengganggaran. Oleh karena itu, untuk mencapai hasil yang maksimal dari
fungsi-fungsi tersebut, kinerja DPRD perlu diperkuat.
Salah satu fungsi DPRD yang perlu diperkuat adalah fungsi Legislasi, oleh karena itu,
perancangan undang-undang (Legal Drafting) dalam hal ini Perancangan Peraturan Daerah
sebagai bagian dari fungsi legislasi merupakan salah satu prioritas dalam mengembangkan
program penguatan kapasitas DPRD. Salah satu fungsi DPRD adalah mengembangkan
kebijakan dan peraturan daerah yang berdasarkan situasi lokal dan merefleksikan kebutuhan
dan perhatian konstituen peran yang selama ini ditinggalkan DPRD saat era Orde Baru.
Dahulu DPRD lebih berperan sebagai “rubber-stamp” (penerima) rancangan-rancangan Perda
dari pihak eksekutif dengan kapasitas terbatas untuk menganalisa kebijakan tersebut. Anggota
DPRD masih banyak tergantung kepada pihak eksekutif untuk kebijakan dan perancangan
peraturan daerah, dan tidak banyak menggunakan analisis lepas dan meminta masukan dari
konstituennya. Hal ini melemahkan fungsi legislasi mereka sebagai wakil rakyat. Selain itu
ketiadaan dokumen perancangan peraturan daerah memacu DPRD untuk tidak berubah diri.
viii
PENGANTAR LEGAL DRAFTING UNTUK DPRD
Buku ini disusun untuk pedoman fasilitator dalam pelatihan Legal Drafting bagi anggota
DPRD. Harapannya dengan buku ini, fasilitator mampu membangun kapasitas untuk
memfasilitasi pelatihan Legal Drafting sesuai kebutuhan DPRD dan standar DEPDAGRI.
Kami berharap dengan buku ini fasilitator mampu membangun kapasitasnya dalam pelatihan
Legal Drafting untuk DPRD. Dengan dukungan Konsultan Diah Raharjo dan para konsultan
Legal Drafting, LGSP melalui tim Legislative Strengthening Specialists dan Technical Publication
Specialists memproduksi modul ini. Modul ini akan digunakan bersamaan dengan Buku
Pegangan anggota legislatif (DPRD) dengan judul: Legal Drafting dalam Penyusunan Peraturan
Daerah, serta Buku Saku untuk DPRD dengan judul: Membina Hubungan dengan Konstituen.
Diharapkan dengan ketiga buku ini penguatan kapasitas anggota DPRD selama pelatihan
dan implementasinya akan lebih optimal dalam mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
yang baik.
Semoga buku ini bermanfaat dan dapat digunakan secara meluas.
November, 2007
Judith Edstrom
Chief of Party,
USAID-LGSP
RTI International
Hans Antlov
Governance Advisor,
USAID – LGSP
RTI International
A. Pengembangan Modul
Modul panduan untuk pelatih (Training of Trainer/ToT) ini dikembangkan sebagai
langkah awal untuk mendukung kegiatan-kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh LGSP
(Local Governance Support Program), proyek yang didanai oleh USAID untuk mendukung
tata pemerintahan yang baik. Modul ini dikembangkan Tim Governance-Legislative
Strengthening Specialists LGSP, dan merupakan akumulasi pengalaman-pengalaman
para spesialis dan konsultan di daerah saat mengadakan pelatihan Legal drafting untuk
DPRD. Sampai pada saat disusunnya modul ini, LGSP telah cukup banyak memfasilitasi
kegiatan pelatihan maupun Technical Assistance di 8 propinsi dan 62 kabupaten di Indonesia.
Penyusunan modul ini menjadi langkah awal untuk sampai pada modul pelatihan
yang mencerminkan visi dan karakter LGSP. Upaya pengayaan dari lapangan selama
proses pelatihan dan Technical Assistance pada tahap selanjutnya diharapkan dapat
menyempurnakan edisi pertama modul ini.
B. Tujuan
Modul ini disusun sebagai panduan internal bagi LGSP dalam mendisain dan melaksanakan
kegiatan, termasuk dalam menyiapkan modul pelatihan spesifik pada tema LGSP, seperti
perencanaan partisipatif, penganggaran berbasis kinerja, tema-tema Governance (penguatan
legislatif, civil society dan media). Dengan adanya modul ini, diharapkan tim-tim teknis
LGSP yang menangani tema-tema tersebut akan terbantu dalam melaksanakan kegiatan,
menyiapkan dan melaksanakan pelatihan yang lebih efektif. Penyempurnaan modul ini
akan lebih banyak diwarnai kasus-kasus ataupun pendekatan konteks program LGSP.
Pada tahap selanjutnya, modul ini diharapkan juga akan dapat membantu mitra-mitra
LGSP, khususnya para fasilitator dan organisasi masyarakat yang memiliki program
pelatihan untuk anggota DPRD, terutama pelatihan Legal Drafting. Karena modul ini
dirancang dengan pendekatan partisipatif, penggunanyapun diharapkan akan terbiasa
dengan metode-metode atau teknik pelatihan yang partisipatif.
C. Untuk Siapa Modul Ini Dibuat?
Modul ini ditujukan bagi fasilitator, yang nantinya akan memfasilitasi secara langsung di
daerah. Dan sebagai peserta pelatihan Legal Drafting yang sesungguhnya adalah para
anggota DPRD (terutama di tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia). Berdasarkan
pengalaman, sesi-sesi dalam modul ini cukup efektif untuk pelatihan anggota DPRD
yang mendapat bantuan pengembangan kapasitas dari LGSP. Peserta DPRD yang
berpartisipasi dalam pelatihan biasanya dirancang berasal dari berbagai fraksi di DPRD
dalam kabupaten/kota bersangkutan dengan maksud agar lebih fokus pada permasalahan
spesifik asal peserta, serta mencoba untuk melatih dan menemukansolusi-solusi yang
spesifik pula. Peserta asal DPRD daerah lain bila menginginkan, dapat hadir sebagai
observer (pengamat).
D. Bagaimana Cara Menggunakan Modul Ini?
Modul ini merupakan modul “induk” yang berisi tahapan lengkap untuk pelatihan Legal
Drafting bagi DPRD. Maka pelatihan ini kemungkinan besar tidak dilaksanakan pada
satu waktu pelatihan, namun dapat dibagi-bagi sesuai dengan kebutuhan prioritas anggota
DPRD di daerah masing-masing. Modul ini bisa digunakan secara intensif selama tiga
sampai empat minggu berturut-turut guna mencapai tingkat pemahaman yang tinggi.
Selama itu, semua tahap pelatihan yang lengkap bisa dilakukan, seperti tahap penjajagan
kebutuhan pelatihan, perancangan serta penerapan di ruang pelatihan. Namun, modul
ini juga bisa digunakan sebagian saja, misalnya untuk memperkuat ketrampilan tertentu
di kelas yang dilengkapi latihan-latihan lapangan per Pokok Bahasan. Misalnya penguatan untuk Prinsip Partisipasi Warga dengan penekanan pada Mekanisme Konsultasi Publik;
Teknis penyusunan Naskah Akademik; dan Praktik Pembahasan Peraturan Daerah saja,
yang biasanya menggunakan dua (2) hari waktu pelatihan.
Modul induk ini secara lengkap dirancang dan dipadatkan untuk pelatihan tiga (3) hari
efektif, untuk mengantisipasi padatnya jadwal anggota DPRD pada umumnya. Namun,
dalam waktu tiga hari tersebut peserta DPRD dapat mendengar narasumber ahli;
melakukan diskusi dan latihan dengan bimbingan fasilitator/narasumber; dan
meningkatkan ketrampilan menggunakan berbagai metode partisipatif. Dengan demikian
diharapkan cukup efektif untuk menambah ketrampilan dasar dalam menganalisis,
mengkaji dan menyusun naskah peraturan yang partisipatif, transparan dan akuntabel.
Rancangan sesi juga dilengkapi dengan latihan-latihan dan handout (di dalam CD).
Meskipun sesi-sesi ditulis dengan cara cukup detail, namun ini tidak dimaksudkan sebagai
cetak biru yang harus diikuti. Pedoman yang ditampilkan dalam modul ini adalah suatu
contoh yang bersifat fleksibel. Karenanya, ketika membaca modul ini bersikaplah kritis
dan kreatif. Ada banyak cara untuk menyampaikan informasi yang sama secara efektif.
Pembaca (calon fasilitator) mungkin telah mengenal atau biasa menggunakan beberapa
metode lain yang ‘sempurna’ untuk kelompok tertentu yang dihadapi. Gunakanlah metode
tersebut. Jika pelatihan tidak pas dengan kelompok peserta yang sedang dihadapi, berarti
pelatihan itu tidak tepat guna dan tidak efektif. Akan sangat efektif bila mengaitkan isi
modul ini baik dengan pengalaman dan kepakaran fasilitator, maupun dengan pengalaman
dan kepakaran peserta, agar pelatihan menjadi lebih berarti dan relevan bagi mereka.
Silakan mengambil bahan-bahan yang tersedia di dalam modul dan kembangkan setiap
Pokok Bahasan sesuai dengan keadaan DPRD atau pembahasan Raperda/Perda setempat.
E. Apa yang Perlu Diperhatikan Ketika Mengadaptasi atau
Menerjemahkan Modul Ini?
Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan berikut ini didasarkan pada pengalaman
memfasilitasi orang lain ketika menerjemahkan dan mengadaptasi modul.
1. Konsep-konsep yang Berhubungan Dengan Pelatihan Legal Drafting dan
DPRD
Fasilitator (pelatih) akan menghadapi tantangan yang sebenarnya saat mengadaptasi
konsep-konsep yang berhubungan dengan kebudayaan spesifik. Sebagai pelatih yang
ingin mendorong terjadinya perubahan, maka biasanya pelatih akan menantang
pemikiran hitam putih dan mempengaruhi perilaku peserta dalam hal ini anggota
DPRD. Namun jangan sampai tantangan yang diberikan kepada peserta membuat
peserta meninggalkan pelatihan. Jadi, sebagai pelatih, seorang fasilitator betul-betul
harus menjaga situasi agar tetap seimbang, terutama hubungan antar fraksi DPRD
yang berbeda latar belakang partai politiknya.
2. Bagian-Bagian yang Berhubungan Dengan Konteks Spesifikasi Daerah
Bagian tertentu dari modul ini, seperti bahan-bahan atau metode, harus diadaptasi
dengan situasi di daerah masing-masing yang khas. Hal ini penting agar peserta
pelatihan bisa langsung mengkaitkan pengalamannya dengan konteks pelatihan.
Contoh bagian-bagian yang harus diadaptasi adalah studi kasus, norma kelompok,
dan energizers termasuk kontak badan (tergantung pada kebudayaan dan jender), dll.
3. Istilah Pelatihan yang Spesifik
Istilah pelatihan dalam modul ini telah dipilih dengan hati-hati dan konsisten dengan
mempertimbangkan filosofi pelatihan yang bersifat partisipatif serta
mempertimbangkan pembelajaran dari pengalaman. Pertimbangan itu diperlukan
untuk menghindari perbedaan konsep yang muncul dari istilah yang biasa digunakan
pada pelatihan konvensional. Karenanya modul ini tidak menggunakan istilah-istilah
konvensional meskipun istilah-istilah tersebut lebih dikenal dengan baik, karena
istilah-istilah tersebut berpotensi mengandung konotasi yang salah, umpamanya
penggunaan kata murid (pembelajar), guru (fasilitator/trainer), mengajar (memandu/
memfasilitasi), dan kata-kata lain yang mengandung pengertian ketidaksetaraan.
4. Istilah Inggris yang Spesifik
Istilah tertentu atau kata-kata yang dipergunakan dalam modul ini mungkin tidak
ada dalam bahasa Indonesia. Ada beberapa pilihan untuk menggunakan istilah asing
tersebut:
• Cari padanan katanya dalam bahasa Indonesia dengan pengertian yang paling dekat
dengan pengertian aslinya,
• Buat kata baru dalam bahasa Indonesia dan jelaskan artinya,
• Pergunakan istilah Inggris aslinya tetapi jelaskan artinya dalam bahasa Indonesia.
Mungkin Anda harus memilih pilihan mana yang terbaik berdasarkan
kasus tertentu. Contohnya: legal drafting (perancangan UU/Perda), feedback (kilas
balik, ulasan), handouts (materi dalam pelatihan).
5. Susunan Modul
Modul ini disusun menjadi 9 Pokok Bahasan dan direncanakan untuk tiga (3) hari
pelatihan. Setiap bagian menyediakan sejumlah sesi dengan topik tertentu. Meskipun
setiap bagian mengikuti satu alur logis tertentu, tidak berarti harus diikuti alur ini
dari awal sampai akhir. Sesi-sesi dalam setiap bagian juga mengikuti satu alur logis.
Meskipun begitu, kebanyakan sesi-sesi dalam setiap bagian bisa digunakan digunakan
secara terpisah, sesuai dengan tujuan dan kelompok sasaran pelatihan.
Banyak rencana sesi juga berisi contoh berupa latihan, studi kasus, permainan,
transparansi dan handouts. Contoh-contoh tersebut boleh diadaptasi atau diganti agar
menjadi lebih tepat untuk situasi pelatihan.
F. Daftar Istilah dan Pengertian
• Advokasi adalah pembelaan. Usaha-usaha oleh individu atau kelompok untuk
melakukan pembelaan atau mendorong perubahan ke arah yang lebih baik.
• BBP singkatan dari Bahan Bacaan Peserta.
• Ceremonial adalah upacara bersifat formal pada suatu bagian kegiatan resmi
tertentu, seperti rapat, sidang, workshop, seminar, dsb.
• Coordinator seseorang yang bertanggung jawab mengorganisasi diantara bagian
yang berbeda dalam suatu perusahaan atau organisasi agar sejalan pada tujuan
atau agar efisien secara keseluruhan.
• Critical points adalah phase (titik) diantara dua atau lebih bentuk. Dalam konteks
modul ini adalah hal-hal kritis yang perlu mendapat perhatian khusus pada materi,
metode atau proses legal drafting.
• Delegator adalah orang yang ditunjuk dan diutus oleh suatu perkumpulan (negara,
dsb) disuatu perundingan atau musyawarah, dsb.
• Designer adalah seseorang yang merancang (sesuatu yang baru) dan membuatnya
menjadi bentuk nyata.
• Dialog adalah percakapan bersifat terbuka dan komunikatif.
• Dinamika sosial adalah gerak masyarakat secara terus menerus yang menimbulkan
perubahan dalam tata hidup masyarakat yang bersangkutan.
• DIM adalah singkatan dari Daftar Inventarisasi Masalah.
• Energizer adalah suatu istilah yang biasa digunakan untuk membangkitkan energi
peserta dalam suatu acara (pelatihan). Termasuk dalam energizer adalah icebreaker,
permainan, games, dll.
• Empiris adalah sesuatu berdasarkan pengalaman (terutama yang diperoleh dari
penemuan, percobaan, pengamatan yang telah dilakukan).
• Eksponen adalah orang terkemuka dalam suatu gerakan atau bidang kehidupan
• Ekologis adalah pendekatan yang mengacu pada ilmu tentang tata hubungan timbal
balik antara mahluk hidup dan (kondisi) alam sekitarnya (lingkungannya).
• Flip chart adalah papan berkaki tiga untuk menjepit kertas ukuran A0 (plano)
yang digunakan sebagai ganti papan tulis, dengan tujuan semua tulisan tidak
terhapus dan dapat didokumentasikan.
• Filosofis adalah berdasarkan pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi
mengenai hakekat segala hal yang ada (kebijakan), sebab, asal dan hukumnya.
• Fasilitator adalah orang yang menyediakan fasilitas, penyedia; dalam konsep belajar
mandiri guru dan sekolah tidak lagi menjadi pusat kegiatan, tetapi lebih bersifat
sebagai pendukung dan penyedia kebutuhan pembelajar.
• Hierarki adalah urutan tingkatan/ jenjang, misalnya jabatan (pangkat kedudukan).
• Hipotesis adalah anggapan dasar, sesuatu yang dianggap benar meskipun masih
harus dibuktikan.
• Hukum positif adalah hukum yang dibentuk oleh kekuasaan/negara.
• Hukum kebiasaan (living law/local wisdom) yang dimaksud dalam modul ini adalah
hukum tidak tertulis, menjadi kelaziman, dan sudah tidak terpisah dari kehidupan
sehari-hari, sudah menjadi adat.
• Handout adalah segala bahan/dokumen yang menyertai untuk mendukung
pengajaran dan dibagikan kepada pembelajar.
• Identitas hukum adalah ciri-ciri keadaan khusus hukum yang dimiliki suatu daerah
atau wilayah tertentu.
• Inisiasi adalah upacara atau ujian yang harus dijalani orang yang akan menjadi
anggota suatu perkumpulan, suku, kelompok umur, dsb. Dalam modul ini yang
dimaksud adalah langkah permulaan yang dilakukan suatu organisasi untuk
menggulirkan suatu kebijakan (legal drafting) publik yang baru.
• Instrumen hukum yang dimaksud dalam modul ini adalah sarana atau alat yang
dipergunakan untuk melaksanakan undang-undang, peraturan, dsb. Untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat.
• Interpreter seseorang yang menterjemahkan secara langsung dari satu bahasa ke
bahasa lain sehingga pembicara dari bahasa yang berbeda dapat berkomunikasi
• Instructor adalah orang yang memberi perintah atau arahan (untuk melakukan
suatu pekerjaan atau melaksanakan suatu tugas).
• Kebijakan publik adalah kebijakan pemerintah untuk mengatur dan mengawasi
kegiatan yang mempengaruhi kepentingan masyarakat umum. Biasanya berupa
peraturan pemerintah (pusat dan daerah) yang mengatur kepentingan publik.
• Konsideran adalah pertimbangan yang menjadi dasar penetapan keputusan,
peraturan, dsb.
• Korelasi adalah hubungan timbal balik atau sebab akibat.
• Konfigurasi adalah bentuk atau wujud (untuk menggambarkan orang/ benda.
• Konfigurasi politik Yang dimaksud dalam modul ini adalah bentuk atau
komposisi/susunan orang-orang atau organisasi-organisasi dalam urusan.
• Kristalisasi adalah penjernihan atau penegasan (merupakan kesimpulan singkat)
• Kepentingan lokal dalam legal drafting adalah aspirasi masyarakat setempat.
• Kisi-kisi yang dimaksud dalam modul ini adalah celah-celah diantara peraturan
(bab, pasal, ayat) dengan peraturan yang lain, sehingga dapat diambil suatu
pengertian yang lebih utuh.
• Kesepakatan adalah konsensus; persetujuan bersama.
• Kaidah adalah rumusan asas yang menjadi hukum; aturan yang sudah pasti.
• Kontral sosial yang dimasud dalam modul ini adalah tindakan untuk menjalankan
norma yang berlaku. Sifat hukuman terhadap pelanggaran norma umumnya tidak
berupa tindakan fisik, tetapi lebih pada sanksi denda, dikucilkan, tidak dilibatkan
dalam kegiatan masyarakat, dsb.
• LBB singkatan dari Lembar Bahan Bacaan.
• Legal drafting merupakan konsep dasar tentang Penyusunan Peraturan
Perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah
beserta naskah awal peraturan Perundang-undangan yang diusulkan.
• Learner sama dengan pembelajar.
• Leader sama dengan pemimpin.
• Lecturer adalah guru pada akademi atau perguruan tinggi dan merupakan anggota
penuh/pegawai tetap fakultas.
• Lembaga kemasyarakatan yang dimaksud dalam modul ini adalah badan
(organisasi) yang tujuannya melakukan usaha untuk kepentingan masyarakat.
• Manipulator adalah upaya kelompok atau perorangan untuk mempengaruhi
perilaku, sikap dan pendapat orang lain tanpa orang itu menyadarinya.
• Metaplan adalah kertas karton yang dipotong seukuran kurang lebih setengah
ukuran A4 digunakan sebagai alat menulis (bersama spidol) pemikiran atau
pendapat peserta dalam pelatihan atau lokakarya partisipatif.
• Mekanisme konsultasi publik, adalah suatu rangkaian proses yang dijalankan
oleh pemerintah maupun dewan, serta pihak-pihak lain, yang memiliki inisiatif
yang sama dalam pembuatan kebijakan, peraturan dan perijinan kepada masyarakat
atau publik.
• Moderator adalah pemimpin sidang (rapat, diskusi) yang menjadi pengarah pada
acara pendiskusian masalah. Moderator biasanya bersikap netral, tidak terlibat
dalam pembicaraan materi yang sedang didiskusikan dan lebih mengarahkan pada
arus diskusi agar lancar, teratur dan terbagi kepada seluruh peserta.
• Motivator adalah Orang yang menyebabkan timbulnya motivasi pada orang lain
untuk melakukan sesuatu.
• Narasumber adalah orang yang memberi (orang yang mengetahui secara jelas
atau menjadi sumber) informasi.
• Naskah akademik yang dimaksud dalam modul ini adalah konsep naskah
kebijakan (peraturan) yang bersifat ilmiah/ilmu pengetahuan, teori tanpa arti
praktis yang langsung. Biasanya draft akademik disusun oleh kelompok ahli/
profesional tertentu berdasarkan substansi kebijakan yang akan disusun, biasanya
dari kalangan ahli perguruan tinggi, lembaga penelitian, individu profesional sesuai
dengan materi kebijakan yang relevan. Draft akademik selanjutnya akan
diterjemahkan dalam bentuk bahasa hukum dan disesuaikan dengan kepentingankepentingan
yang lebih luas.
• Negotiator adalah seseorang yang menjadi wakil pihak dengan kepentingan
tertentu dan melakukan tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai
kesepakatan bersama antara pihak dengan pihak yang lain.
• Negosiasi adalah proses tawar menawar dengan jalan berunding guna mencapai
kesepakatan bersama antara satu pihak (kelompok atau organisasi) dengan pihak
(kelompok atau organisasi) yang lain
• Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan oengendali tingkah laku yang
sesuai dan berterima: setiap warga masyarakat harus mentaati.
• Observer adalah pengamat.
• Organizer adalah seseorang yang secara aktif dalam mengorganisasi atau
membuat rancangan (setting) proyek dan mengajak orang lain turut ambil bagian
• Partisipasi publik yang dimaksud dalam modul ini adalah perihal turut berperan
serta masyarakat (publik) dalam suatu kegiatan (perencanaan, pelaksanaan, monitoring)
pemerintah (penyusunan kebijakan).
• Perancangan yang dimaksud dalam modul ini adalah proses, cara perbuatan
untuk menyusun kebijakan (publik).
• Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam
menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.
• Pemberdayaan adalah proses, cara, perbuatan memberdayakan (membuat pihak
lain mempunyai akal/cara, dsb. Untuk mengatasi suatu masalah, dsb).
• Pembelajar adalah orang yang mempelajari. Kata sebagai pengganti murid yang
mengandung konotasi perbedaan jenjang tidak setara dengan guru.
Saturday, October 31, 2009
Pengantar Legal Drafting untuk DPRD
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 komentar:
Post a Comment